Berikut Persyaratan yang Harus di penuhi
1. Berusia lebih dari atau sama dengan 19 Tahun
2. Tanggal Kunjungan Pemeriksaan Catin harus kurang dari 3 Bulan atau 90 Hari dari tanggal Menikah 3. Membawa Alat Tulis Saat Kunjungan
4. Download & Print Kartu Pendaftaran 5. Membawa Foto Copy KK 1 lembar 6.Membawa Fotocopy KTP catin dan pasangan catin 7. Membawa Foto Copy Surat Pengantar RT/RW 8. Download & Print Surat Pernyataan Belum Menikah / Janda / Duda, yang sudah di tanda tangani oleh saksi RT/RW yang bermaterai 10000 9. Setelah registrasi berhasil,maka anda dapat mengecek pada menu cek NIK lalu anda dapat mendownload Kartu Pendaftaran selanjut nya anda dapat mengisi Form Self Reporting setelah itu bisa di Print (Kartu Pendaftaran & Hasil Form Self Reporting)
10. Membawa Foto Copy Akte Cerai / Akte Kematian 1 lembar ( Jika status Janda/Duda ) 11. Maksimal ukuran File upload foto KTP saat pendaftaran adalah 200 kb per foto 12. Pastikan saat mengisi form online kuota nya tersedia(lihat menu Cek Kuota) atau tidak pada hari sabtu,minggu & libur Nasional
13. Jam datang ke puskesmas mulai pkl 07:30 - 8:30 Jika hadir lewat dari batas yang di tentukan, anda akan di jadwalkan ulang kembali 14. Mematuhi Protokol Kesehatan selama berada di Puskesmas Penjaringan 15. Agar dapat Mengunduh Sertifikat,Mohon cek secara berkala melalui link berikut https://sertifikat-dinkes.jakarta.go.id klik disini untuk cek sertifikat lalu masukan NIK serta tanggal Pemeriksaan Calon Pengantin
KLIK UNTUK MELANJUTKAN DOWNLOAD FILE SURAT PERNYATAAN